Kegagalan itu diduga terjadi akibat adanya permufakatan jahat sejumlah pihak dalam proses alih fungsi lahan.
Adapun para tersangka dalam perkara ini meliputi:
- Irwan Peranginangin, Direktur PTPN II periode 2020–2023
- Iwan Subakti, Direktur PT NDP sejak 2020
- Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024
- Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025
Ketidakterpenuhinya kewajiban tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara, yakni 20 persen lahan HGU yang telah dikonversi menjadi HGB dalam proyek pengembangan kawasan Citraland.
Kerugian Negara Kini Tuntas Dikembalikan
Dengan pengembalian Rp113 miliar lebih dari PT NDP, seluruh kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan telah tuntas dikembalikan melalui penyidik Kejati Sumut.
“Penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara agar tercipta keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” tegas Harli.
Pengembalian Sebelumnya Capai Rp 150 Miliar
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang juga terkait dalam rangkaian kasus penjualan aset perusahaan perkebunan negara tersebut.











