Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Haharap menjelaskan, praktik penggelapan itu mulai diselidiki setelah direktur operasional, Dameria Sitorus, mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji karyawan untuk periode Mei hingga Juli 2025.
Indah semula mengklaim dana gaji telah dipakai pemilik perusahaan, namun setelah dikonfirmasi, pernyataan itu terbukti tidak benar.
Dalam persidangan, Indah mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkap telah bekerja sejak Oktober 2023 dan memiliki akses penuh terhadap token internet banking BCA dan BRI milik perusahaan.
Akses tersebut digunakan untuk memindahkan uang perusahaan secara bertahap mulai Januari hingga Juni 2025.
“Nominalnya beda-beda, ada yang Rp 5 juta, ada juga yang sampai Rp 200 juta,” ujar Indah.
Selain transfer antar bank, Indah bahkan pernah mencairkan satu lembar cek senilai Rp 200 juta yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji karyawan.
Kasus ini masih berlanjut dan JPU dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya untuk memperkuat dakwaan.












