Menurutnya, pelaku dan korban sebenarnya sama-sama pedagang kambing.
Namun, lanjutnya, polisi belum mengetahui pasti apakah kambing tersebut untuk keperluan hewan qurban Iduladha atau lainnya.
“Modusnya pelaku menaburkan racun tikus pada pakan ternak milik Ian Susanto,” ujar Untoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP untoro menjelaskan kasus pemberian racun kambing masih dalam proses penyidikan.
Dia mengatakan polisi telah memeriksa Mujito atas kasus tersebut.
“Mujito melangar Pasal 496 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun,” pungkasnya.(*)
Sumber: Kompas.com
Halaman : 1 2