Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Mujito Nekat Racuni Kambing Tetangga, Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala

×

Mujito Nekat Racuni Kambing Tetangga, Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, pelaku dan korban sebenarnya sama-sama pedagang kambing.

Namun, lanjutnya, polisi belum mengetahui pasti apakah kambing tersebut untuk keperluan hewan qurban Iduladha atau lainnya.

“Modusnya pelaku menaburkan racun tikus pada pakan ternak milik Ian Susanto,” ujar Untoro.

AKP untoro menjelaskan kasus pemberian racun kambing masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana yang Utama?

Dia mengatakan polisi telah memeriksa Mujito atas kasus tersebut.

“Mujito melangar Pasal 496 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Kompas.com