Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir Ganja 128 Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

×

Kurir Ganja 128 Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini
kurir ganja dituntut mati
Kelima terdakwa kurir ganja asal Aceh, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (26/11/2025) malam. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ansarolah kemudian membawa serta Samsudin sebagai sopir. Ketiganya berangkat menggunakan mobil yang disediakan oleh Dehya.

Setibanya di Medan, mereka bertemu Rasudin dan Rinaldi di area parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, Medan Denai, pada Sabtu (15/2/2025) untuk melakukan transaksi.

Namun sebelum penyerahan berlangsung, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sudah lebih dulu melakukan penyelidikan langsung melakukan penyergapan.

Baca Juga  Korupsi APD Covid-19, Jaksa Ajukan Banding Vonis Mantan Kadinkes Sumut

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 128 kg ganja di dalam mobil yang digunakan para kurir.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.