Ansarolah kemudian membawa serta Samsudin sebagai sopir. Ketiganya berangkat menggunakan mobil yang disediakan oleh Dehya.
Setibanya di Medan, mereka bertemu Rasudin dan Rinaldi di area parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, Medan Denai, pada Sabtu (15/2/2025) untuk melakukan transaksi.
Namun sebelum penyerahan berlangsung, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sudah lebih dulu melakukan penyelidikan langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 128 kg ganja di dalam mobil yang digunakan para kurir.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.












