“Peran AS cukup dominan dan diduga ikut memperlancar penyimpangan yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.
Dijerat UU Tipikor
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nilai Proyek Capai Rp 4,85 Miliar
Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 memiliki nilai anggaran sebesar Rp 4,85 miliar.
Namun, penyidik menemukan adanya sisa pembayaran yang tidak sesuai peruntukan dan tidak tersalurkan kepada pihak yang seharusnya menerima.
Penyidikan masih terus berkembang dan Kejari Medan memastikan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui alur kegiatan tersebut.












