TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat kontraktor yang melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Ketua Majelis Hakim As’ad membacakan vonis terhadap para terdakwa di ruang Cakra II PN Medan, Senin (10/6).
As’ad mengatakan keempat terdakwa, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Abe, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar, terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para terdakwa bersalah memberikan memberikan uang suap kepada Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Hal ini berdasarkan bukti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda,” ucap Ketua Majelis Hakim As’ad ketika membacakan vonis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya