Ringkasan Berita
- As'ad mengatakan keempat terdakwa, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Abe, Fazarsyah Putra, dan …
- "Untuk terdakwa Wahyu Ramadhani Siregar dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda yang sama," ujar A…
- Ketua Majelis Hakim As'ad membacakan vonis terhadap para terdakwa di ruang Cakra II PN Medan, Senin (10/6).
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat kontraktor yang melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Ketua Majelis Hakim As’ad membacakan vonis terhadap para terdakwa di ruang Cakra II PN Medan, Senin (10/6).
As’ad mengatakan keempat terdakwa, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Abe, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar, terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa bersalah memberikan memberikan uang suap kepada Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Hal ini berdasarkan bukti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda,” ucap Ketua Majelis Hakim As’ad ketika membacakan vonis.
As’ad mengatakan terdakwa Efendy Sahputra dan Yusrial Suprianto Pasaribu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan dua lainnya yakni Fazarsyah Putra dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Untuk terdakwa Wahyu Ramadhani Siregar dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda yang sama,” ujar As’ad.
Pada kesempatan yang sama, JPU KPK Fahmi mengatakan bahwa putusan ini sudah sesuai harapan.
Namun, jika terdakwa merasa tidak puas dan melakukan banding, KPK siap menghadapinya.
“Kalau pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya banding, tentu kita akan menyatakan banding,” ucap Fahmi kepada wartawan.(Zei/topikseru.com)













