Nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 885.803.648.
Modus: Mark Up, Dokumen Fiktif, hingga Barang Tak Sesuai Spesifikasi
Jaksa memaparkan sejumlah modus yang digunakan para terdakwa:
- Penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif
- Mark up harga barang
- Pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan
- Pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi
- Barang yang tidak ditemukan secara fisik di sekolah
Selain itu, Renata diduga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan.
Dengan akses tersebut, rekanan dapat memesan, menetapkan harga, dan melakukan transaksi tanpa proses verifikasi pengadaan dari pihak sekolah.
Dijerat UU Pemberantasan Korupsi
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.












