Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hakim Tipikor Medan Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

×

Hakim Tipikor Medan Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

Sebarkan artikel ini
korupsi dana BOS SMA 19 Medan
Para terdakwa korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan, menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/12/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 885.803.648.

Modus: Mark Up, Dokumen Fiktif, hingga Barang Tak Sesuai Spesifikasi

Jaksa memaparkan sejumlah modus yang digunakan para terdakwa:

  • Penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif
  • Mark up harga barang
  • Pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan
  • Pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi
  • Barang yang tidak ditemukan secara fisik di sekolah

Selain itu, Renata diduga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan.

Baca Juga  Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Ditangkap Kejati Sumut

Dengan akses tersebut, rekanan dapat memesan, menetapkan harga, dan melakukan transaksi tanpa proses verifikasi pengadaan dari pihak sekolah.

Dijerat UU Pemberantasan Korupsi

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.