“Tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di salah satu kafe Kopi di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ujar Edward.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa RTSW terlibat dalam kasus pencurian dengan tersangka AS dan R.
RTSW mengakui bahwa ia sudah empat kali menerima barang curian dari AS dan R, kemudian menjualnya kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini, RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2