Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sergai ini mengatakan pelaku dan korban saling mengenal karena bertetangga. Itu sebabnya korban tak menaruh curiga dan sempat menyuguhkan air kepada pelaku.
“Setelah korban memberikan air minum, pelaku langsung menyerangnya dengan membenturkan kepala Mahruzar ke dinding,” kata Iptu Edward.
Setelah melakukan penganiayaan, IS melihat korban masih bisa bangkit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat bersamaan pelaku mengambil batu yang ada di rumah korban lalu menghantamnya ke kening kakek Mahruzar.
Tak sampai di situ, pelaku membekap mulut korban dengan bantal hingga tewas.
IS kemudian meninggalkan lokasi dan membawa kabur motor dan handphone milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 Jo 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2