Ali Badri mengatakan polisi telah menangkap beberapa pelaku narkoba dari Kota Pinang.
Meskipun, lanjutnya, beberapa masih bebas berkeliaran mengedarkan narkoba. Akibatnya, berdampak pada tindak pidana lainnya seperti aksi pencurian sawit.
“Belakangan polisi telah meringkus beberapa pelaku. Istilahnya masih ada beberapa persen lagi dari yang sudah tertangkap, kemungkinan masih ada yang tersisa,” ujar Ali Badri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data dihimpun, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel telah mengungkap 64 kasus narkoba dengan menangkap 82 orang tersangka.
Pada Januari polisi mengungkap 15 kasus dengan 19 tersangka. Februari 8 kasus, 11 tersangka, Maret 12 kasus, 19 tersangka, April 4 kasus, 6 tersangka, Mei 20 kasus, 22 tersangka dan Juni 5 kasus, 5 tersangka.
“Sejak Januari sampai hari ini, sudah 64 kasus narkoba yang sudah kita ungkap dengan menangkap 82 tersangka,” kata Maringan.
Sedangkan barang bukti, lanjutnya, Polres Labusel mengamankan narkotika jenis ganja 6,18 gram, sabu-sabu 339,47 dan pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti terkait tindak pidana narkoba, seperti 22 sepeda motor dan 63 unit handphone.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2