Hakim menerima gugatan praperadilan tim hukum Pegi dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Hakim Eman mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar hakim.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.(*)
Sumber: viva.co.id, antara
Halaman : 1 2