Hukum & Kriminal

MoU 2026, Kejaksaan Kapuas Siap Dampingi Hukum Pemerintah Desa

×

MoU 2026, Kejaksaan Kapuas Siap Dampingi Hukum Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU pendampingan hukum desa antara Kejaksaan Kapuas dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Dadahup di Palingkau tahun 2026.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Buha Reo Christian Saragi, menandatangani MoU pendampingan hukum desa bersama Camat Kapuas Murung dan Camat Dadahup di Palingkau, Rabu (25 Februari 2026).

Ringkasan Berita

  • Penandatanganan MoU berlangsung di Palingkau dan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Pali…
  • Melalui kerja sama ini, pemerintah kecamatan maupun desa dapat memperoleh pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Neg…
  • Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum bagi pemerintah kecamatan dan desa guna memperkuat tata kelola peme…

Topikseru.com, Palingkau – Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup, Rabu (25/2/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum bagi pemerintah kecamatan dan desa guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan MoU berlangsung di Palingkau dan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Buha Reo Christian Saragi, SH. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani bersama Camat Kapuas Murung Ahmad Kurnadi dan Camat Dadahup Elnada.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto, Danramil 1011-06 M. Rajab, serta para kepala desa dan pendamping desa dari kedua kecamatan.

Fokus Pendampingan Hukum Desa

Buha Reo Christian Saragi menjelaskan, MoU ini merupakan bentuk sinergi antara kejaksaan dan pemerintah kecamatan dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui kerja sama ini, pemerintah kecamatan maupun desa dapat memperoleh pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah preventif guna meminimalkan potensi permasalahan hukum, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.

Peran Preventif Jaksa Pengacara Negara

Ia menegaskan, peran JPN tidak hanya bersifat represif ketika terjadi persoalan hukum. Sebaliknya, kejaksaan juga mengedepankan upaya pencegahan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Pendampingan hukum desa dinilai penting, terutama dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Sesi tersebut ditutup dengan dialog interaktif dan tanya jawab antara peserta dan pihak kejaksaan terkait berbagai potensi persoalan hukum di wilayah masing-masing desa.

Dengan adanya MoU pendampingan hukum desa ini, diharapkan koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah kecamatan semakin solid dalam mendukung pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kapuas.