Hukum & KriminalNews

Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

×

Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

Sebarkan artikel ini
Sindikat perdagangan ogan tubuh
Mus Muliadji alias Aji (tengah) saat diamankan Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh dan berperan sebagai penghubung. Foto: Antara/Aris

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, sidang putusan kasus perdagangan…
  • Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menuntut ter…
  • "Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadji (26), terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni sindikat jual-beli organ tubuh manusia.

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, sidang putusan kasus perdagangan organ tubuh ini pada Rabu (24/7).

“Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tulis isi putusan sidang tersebut.

Sidang putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, dipimpin oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar.

Sedangkan hakim anggota masing-masing Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga  Kreator Konten Aleh dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pelanggaran UU ITE

Hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, kata putusan itu.

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menuntut terdakwa Mus Muliadji selama tujuh tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka menggantinya dengan pidana enam bulan kurungan.

“Dari fakta-fakta di persidangan kami meyakini terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutur Rahmaniar.

Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Polda Sumut, Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, melakukan penyelidikan pada Desember 2023.

Polisi membongkar sindikat penjualan organ ini melalui media sosial dengan harga Rp 175 juta.

Petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan.

Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.(antara/topikseru.com)