Dia mengatakan penyitaan ini menjadi bagian dari penegakan hukum dan merupakan komitmen Bareskrim Polri mendukung upaya Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal.
Bea Cukai dan Kemendag Sita Barang Ilegal
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa selain Bareskrim, Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok juga mengamankan sebanyak 3.044 bal pakaian.
Selain balpres, petugas juga menyita sejumlah barang hasil impor ilegal lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang berhasil mengamankan 696 produk jadi.
Barang sitaan itu berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, ponsel, mesin fotokopi, serta 5.896 buah pakaian jadi dan aksesoris.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol tanpa perizinan impor.
“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400. Keseluruhan barang ini tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan atau Zulhas mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mencegah masuknya barang impor ilegal.
“Kalau masalah ini (impor ilegal) bisa kita bereskan, industri akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira, kita sebagai satu tim itu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2