Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Bareskrim Polri Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas di Kota Bandung dan Cikarang

×

Bareskrim Polri Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas di Kota Bandung dan Cikarang

Sebarkan artikel ini
Satgas Importasi Ilegal
Barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Antara/HO-Divisi Humas Polri

Dia mengatakan penyitaan ini menjadi bagian dari penegakan hukum dan merupakan komitmen Bareskrim Polri mendukung upaya Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal.

Bea Cukai dan Kemendag Sita Barang Ilegal

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa selain Bareskrim, Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok juga mengamankan sebanyak 3.044 bal pakaian.

Selain balpres, petugas juga menyita sejumlah barang hasil impor ilegal lainnya.

Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang berhasil mengamankan 696 produk jadi.

Barang sitaan itu berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, ponsel, mesin fotokopi, serta 5.896 buah pakaian jadi dan aksesoris.

Baca Juga  Mendag Zulhas Segera Bentuk Satgas Impor Ilegal: Modusnya Sudah Kelihatan!

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol tanpa perizinan impor.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400. Keseluruhan barang ini tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan atau Zulhas mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mencegah masuknya barang impor ilegal.

“Kalau masalah ini (impor ilegal) bisa kita bereskan, industri akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira, kita sebagai satu tim itu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)