Hukum & KriminalNews

Sidang Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu, Iptu Sofyan Mengakui Terima Rp 100 Juta

×

Sidang Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu, Iptu Sofyan Mengakui Terima Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang Suap Bupati labuhanbatu
Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). Antara/Aris Rinaldi Nasution

Ringkasan Berita

  • Dia mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Erik Adtrada Ritonga yang disebutnya sebagai bantuan operasional.
  • Iptu Sofyan Tampubolon hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp 4,9 miliar di l…
  • "Pak Erik mengatakan ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut KPK menghadirkan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon dalam sidang dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Rintonga.

Iptu Sofyan Tampubolon hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp 4,9 miliar di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Dia mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Erik Adtrada Ritonga yang disebutnya sebagai bantuan operasional.

“Saya ada terima uang Rp100 juta dari Pak Erik. Tapi uang itu bantuan operasional Polres Labuhanbatu, dan bukan untuk pengamanan proyek di Pemkab Labuhanbatu,” kata Iptu Sofyan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8).

Kasus dugaan suap pengamanan proyek ini menjerat Erik Adtrada Ritongan sebagai Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra (berkas terpisah), eks anggota DPRD Labuhanbatu.

Iptu Sofyan menjelaskan bahwa uang tersebut dia terima sebagai operasional Polres Labuhanbatu dan merupakan uang pribadi.

“Pak Erik mengatakan ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana pak? Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan, red) terima kasih,” ujar Sofyan.

Baca Juga  KPK Panggil 4 Saksi dari PT HSM dalam Kasus Dugaan Korupsi Erik Adtrada Ritonga

Dia menerangkan pemberian uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dia terima di Labuhanbatu, pada Jumat (5/1).

Namun, Sofyan mengaku uang itu tidak langsung dari Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi Syahputra.

“Uangnya Pak Rudi yang mengantar ke kantor saya (Polres Labuhanbatu, red) di bulan Januari 2024 pada malam hari,” kata Sofyan.

Iptu Sofyan yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu itu menyimpan uang pemberian Erik Adtrada di Kantor Polres Labuhanbatu.

Namun, uang tersebut selanjutnya telah dia kembalikan.

“Setelah mendapat uang itu, saya tidak mengetahui dan tidak mencari tahu mengapa tiba-tiba Pak Erik memberikan uang tersebut,” jelas Sofyan.

Erik Adtrada Mengaku Kenal Iptu Sofyan

Setelah mendengarkan kesaksian Sofyan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa Erik untuk menanggapi keterangan saksi.

Dalam kesempatan itu, Erik pun mengaku sudah mengenal lama Iptu Sofyan Tampubolon sebelum dia menjabat Bupati Labuhanbatu.

Dia menegaskan bahwa uang tersebut sebagai bantuan operasional Polres Labuhanbatu.

“Uang Rp100 juta yang saya berikan itu, bantuan operasional Polres Labuhanbatu majelis,” ucap Erik Adtrada.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan KPK, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 11 Januari 2024.

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar menang dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(antara/topikseru.com)