Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017 Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat membacakan Amar putusan terhadap Daud Delahoya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward

Majelis hakim saat membacakan Amar putusan terhadap Daud Delahoya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan petinju terbaik di Piala Gubernur Sumut tahun 2017, Daud Delahoya Harianja divonis hukuman penjara selama 10 tahun di Pengadilan Tinggi Medan. Vonis itu dijatuhkan kepada Daud dalam perkara narkotika jenis Sabu-sabu.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medan.go.id, selain pidana penjara, Daud juga dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” Isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Senin (19/8).

Tak hanya itu, hakim PT juga menetapkan agar terdakwa Daud tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru