Tak hanya itu, hakim PT juga menetapkan agar terdakwa Daud tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.
Putusan tersebut sama dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Kasim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya