Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017 Divonis 10 Tahun Penjara

×

Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017 Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim saat membacakan Amar putusan terhadap Daud Delahoya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward
Majelis hakim saat membacakan Amar putusan terhadap Daud Delahoya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward

Putusan tersebut sama dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Kasim.

Dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Baca Juga  Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Daud belum pernah dihukum sebelumnya. (Cr3/ Topikseru.com)

 Editor: Damai