Putusan tersebut sama dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Kasim.
Dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Daud belum pernah dihukum sebelumnya. (Cr3/ Topikseru.com)
Editor: Damai
Halaman : 1 2