Hukum & Kriminal

Karena Memproduksi Miras, Empat Orang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Karena Memproduksi Miras, Empat Orang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras illegal di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe
Suasana persidangan terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras illegal di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Ringkasan Berita

  • "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 t…
  • Dalam persidangan, nota tuntutan itupun dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.
  • Keempatnya, yakni Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik …

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sebanyak 4 orang dituntut selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena memproduksi minuman keras illegal.

Keempatnya, yakni Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Dalam persidangan, nota tuntutan itupun dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Jaksa dalam sidang yang berlangsung, Selasa (20/8).

Selain tuntutan penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 subsider 1 bulan kurungan.

Julita menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Atas hal tersebut, para terdakwa dikenakan pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kurir 1000 Butir Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara, Sindikat Tengku IH Masih Misterius

Hal lain yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Julita.

Usia mendengarkan nota tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim lubis menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan

Digrebek Petugas Gabungan Bea Cukai dan Kodam I BB

Perkara ini bermula pada Kamis (25/4/24) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.

Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 karton di dalam satu mobil. Masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Ditemukan juga 1 unit mobil lain, Daihatsu Luxio, serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Kendaraan yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras illegal sejak Oktober 2023. (Cr3/ Topikseru.com)

Editor: Damai Mendrofa