Julita menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Atas hal tersebut, para terdakwa dikenakan pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal lain yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Julita.
Usia mendengarkan nota tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim lubis menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan
Digrebek Petugas Gabungan Bea Cukai dan Kodam I BB
Perkara ini bermula pada Kamis (25/4/24) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya