“Hal meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Julita.
Usia mendengarkan nota tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim lubis menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan
Digrebek Petugas Gabungan Bea Cukai dan Kodam I BB
Perkara ini bermula pada Kamis (25/4/24) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 karton di dalam satu mobil. Masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.
Ditemukan juga 1 unit mobil lain, Daihatsu Luxio, serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Kendaraan yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.
Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras illegal sejak Oktober 2023. (Cr3/ Topikseru.com)
Editor: Damai Mendrofa
Halaman : 1 2