Hukum & Kriminal

Tim Advokat Terdakwa Pembunuhan WNA di Bali Ajukan Kasasi: Banyak kekeliruan Formil dan Materiil pada Putusan Banding

×

Tim Advokat Terdakwa Pembunuhan WNA di Bali Ajukan Kasasi: Banyak kekeliruan Formil dan Materiil pada Putusan Banding

Sebarkan artikel ini
Bali
Tim advokat dalam perkara pidana yang menjerat Terdakwa I Coskun dan Terdakwa II Topou dalam kasus pembunuhan WNA di Bali, menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bali.

Topikseru.com, Medan – Tim advokat dalam perkara pidana yang menjerat Terdakwa I Coskun dan Terdakwa II Topou dalam kasus pembunuhan WNA di Bali, menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bali.

Pada pengujung April 2026, yang mengembalikan hukuman para terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Mereka menilai, putusan Judex Factie pada tingkat banding tersebut sarat kekeliruan dan tidak mencerminkan rasa keadilan maupun proporsionalitas.

Tim advokat terdiri dari Rahul Singh, SH, MH (Ricky), Rajendar Singh, SH dan Nurhadi Ahmad Juang, SH, MH, C.Med, C.C.D.

“Saya bersama Pak Ricky Singh dan rekan saya Nurhadi Ahmad Juang yang menjadi tim advokat para terdakwa sejak sidang pertama perkara ini, benar-benar menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang di dalamnya sangat banyak terdapat kekeliruan. Menurut hemat kami, putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan dan proporsionalitas bagi para terdakwa,” ujar Rajendar.

Berdasarkan riset mendalam terhadap putusan banding, tim advokat menyimpulkan adanya banyak kekeliruan hukum yang dinilai berimplikasi serius hingga membuat putusan tersebut cacat secara formil maupun materiil.

Atas dasar itu, mereka menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Salah Penomoran hingga Pasal Tak Relevan

Dari sisi formil, tim advokat menyoroti penggunaan nomor register perkara yang dinilai tidak sesuai standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022.

Dalam putusan banding, perkara ini diregister sebagai “Pid.Sus” yang merujuk pada tindak pidana khusus di luar KUHP, padahal seluruh pasal yang digunakan berada dalam ranah tindak pidana umum.

“Seharusnya menggunakan register ‘Pid.B’, sebagaimana sejak awal pada pemeriksaan dan putusan tingkat pertama,” tegas Rahul Singh.

Kejanggalan lain muncul dalam bagian pertimbangan hukum. Majelis Hakim mencantumkan Pasal 391 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat, pasal yang dinilai tidak relevan karena tidak pernah didakwakan maupun dibahas dalam persidangan.

“Kami sangat heran, dari mana muncul pasal pemalsuan surat dalam perkara ini,” ujarnya.

Perubahan Kualifikasi, Hukuman Justru Bertambah

Dari sisi materiil, tim advokat mempertanyakan perubahan kualifikasi perbuatan dari “turut serta” (medeplegen) menjadi “pembantuan” (medeplichtigen) oleh pengadilan banding.

Perubahan tersebut justru diikuti dengan peningkatan hukuman, yang dinilai bertentangan dengan logika hukum pidana.

Menurut mereka, dalam doktrin hukum pidana, pembantuan seharusnya berimplikasi pada pengurangan hukuman.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (3) dan (4) KUHP Nasional yang membatasi hukuman pembantuan maksimal dua pertiga dari ancaman pidana pokok dan tidak melebihi 15 tahun penjara.

“Jika ancaman pidana pokoknya 20 tahun, maka seharusnya maksimal 13 tahun atau tidak melebihi 15 tahun. Namun dalam putusan ini, statusnya pembantuan tetapi hukumannya justru di atas 15 tahun. Ini tidak logis,” imbuh Rahul yang juga biasa disapa dengan panggilan Ricky.

Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan ketiga terpenuhi, yakni terkait pembantuan penguasaan dan penggunaan senjata api ilegal.

Namun, tim advokat menilai ketentuan hukum yang digunakan tidak mengacu pada pembaruan KUHP Nasional, khususnya Pasal 306 yang menetapkan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka menekankan prinsip lex favor reo serta Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional yang mengharuskan penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.

“Jika memang kualifikasinya pembantuan, maka hukumannya tidak boleh lebih dari 15 tahun karena ancaman maksimalnya saja 15 tahun,” imbuh Nurhadi, tim advokat lainnya.

Optimisme di Tingkat Kasasi

Seluruh argumentasi hukum tersebut, menurut tim advokat, telah dituangkan secara sistematis dalam memori kasasi.

Mereka berharap Mahkamah Agung sebagai judex juris dapat menilai perkara ini secara objektif dan logis.

Tim advokat juga menegaskan, bahwa para terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan pembunuhan dan telah bersikap kooperatif selama persidangan.

Bahkan, sejumlah fakta baru terungkap berkat keterangan para terdakwa sendiri.

“Kami berharap adanya putusan yang lebih proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa,” ujar Rahul.

Meski demikian, tim advokat menyatakan tetap menghormati dan bersimpati kepada keluarga korban, serta memahami perspektif Jaksa Penuntut Umum.

Namun, mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Pidana tidak lagi boleh dipandang sebagai sarana balas dendam, melainkan harus mencerminkan keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sejalan dengan pergeseran dari crime control model menuju due process of law,” tutup tim advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *