Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

×

Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

Sebarkan artikel ini
Kasus penipuan
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

“Penyidik melakukan penahanan tersangka MPS di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan,” kata Yos Tarigan.

Yos menyebut selain MPS, pihaknya telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut di Rutan Kelas I Medan.

Ketiga tersangka, yakni AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.

Rugikan Negara

Yos Tarigan mengatakan pekerjaan perbaikan jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar.

Baca Juga  Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

Namun, ketika pelaksanaan di lapangan, proyek tersebut tidak dapat terselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi, baik mutu maupun kuantitas.

“PT Erika Mila selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, kemudian peralatan dan material,” kata Yos.

Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Akibatnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,74 miliar.antara/topikseru.com)