“Penyidik melakukan penahanan tersangka MPS di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan,” kata Yos Tarigan.
Yos menyebut selain MPS, pihaknya telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut di Rutan Kelas I Medan.
Ketiga tersangka, yakni AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rugikan Negara
Yos Tarigan mengatakan pekerjaan perbaikan jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar.
Namun, ketika pelaksanaan di lapangan, proyek tersebut tidak dapat terselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi, baik mutu maupun kuantitas.
“PT Erika Mila selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, kemudian peralatan dan material,” kata Yos.
Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Akibatnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,74 miliar.antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2