Yos mengatakan bahawa tersangka mengaku bahwa dia tidak melakukan analisa atas pengajuan kredit, melainkan melakukan rekayasa.
“Demikian informasi yang dia sampaikan kepada kami,” ujar Yos Tarigan.
Kendati demikian, Yos tidak belum mau membeberkan ada berapa pejabat Bank BNI Cabang Medan yang telah penyidik mintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi baru demikian, nanti apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” kata Yos.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp 65 Miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya