Kendati demikian, Yos tidak belum mau membeberkan ada berapa pejabat Bank BNI Cabang Medan yang telah penyidik mintai keterangan.
“Informasi baru demikian, nanti apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” kata Yos.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp 65 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyebut bahwa dua tersangka itu adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.
“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Yos, Selasa (2/9).
Dia menjelaskan salah satu jaminan kredit dari PT PJLU adalah Pabrik Kelapa Sawit berkapasitas 45 Ton/Jam.
“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, yang seharusnya tidak layak menerima kredit. Tersangka meloloskan permohonan pinjaman padahal nilai agunan tidak sesuai dengan pinjam,” ujar Yos.
Editor: Muchlis
Halaman : 1 2