Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Medan dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 65 Miliar

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Kendati demikian, Yos tidak belum mau membeberkan ada berapa pejabat Bank BNI Cabang Medan yang telah penyidik mintai keterangan.

“Informasi baru demikian, nanti apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” kata Yos.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp 65 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyebut bahwa dua tersangka itu adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.

Baca Juga  Kanwil Kemenag Sumut: Jemaah Calon Haji 24 Kloter, Mulai Masuk Asrama 1 Mei

“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Yos, Selasa (2/9).

Dia menjelaskan salah satu jaminan kredit dari PT PJLU adalah Pabrik Kelapa Sawit berkapasitas 45 Ton/Jam.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, yang seharusnya tidak layak menerima kredit. Tersangka meloloskan permohonan pinjaman padahal nilai agunan tidak sesuai dengan pinjam,” ujar Yos.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru