Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Medan dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 65 Miliar

×

Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Medan dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ashari Tambunan diperiksa Kejati Sumut
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Foto: topikseru.com

Kendati demikian, Yos tidak belum mau membeberkan ada berapa pejabat Bank BNI Cabang Medan yang telah penyidik mintai keterangan.

“Informasi baru demikian, nanti apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” kata Yos.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp 65 Miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyebut bahwa dua tersangka itu adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.

Baca Juga  Agak Laen! Tarif Parkir di Medan Membengkak 200%, Ternyata Ini Dalangnya...

“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Yos, Selasa (2/9).

Dia menjelaskan salah satu jaminan kredit dari PT PJLU adalah Pabrik Kelapa Sawit berkapasitas 45 Ton/Jam.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, yang seharusnya tidak layak menerima kredit. Tersangka meloloskan permohonan pinjaman padahal nilai agunan tidak sesuai dengan pinjam,” ujar Yos.

Editor: Muchlis