Guru honorer korban kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 bentangkan spanduk saat menggelar demonstrasi di depan gerbang Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan
“Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4
Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow