Kasus Hutan Lindung Tele, JPU Tuntut Mantan Camat di Samosir 2 Tahun Penjara

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

erdakwa Waston Simbolon ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10/2024).Foto: Antara

erdakwa Waston Simbolon ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10/2024).Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Waston Simbolon (55), eks Camat Harian, Kabupaten Samosir, dalam kasus dugaan korupsi pembukaan lahan kawasan hutan lindung Tele.

JPU meminta majelis hakim memvonis mantan Camat Harian itu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10).

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Waston Simbolon membuka lahan kawasan hutan lindung Tele yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, dengan luas 519 hektare.

Perbuatan terdakwa, kata JPU Ahmad Hawali, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru