TOPIKSERU.COM,MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera, menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Kaualanamu tahun anggaran 2019.
Tersangka tersebut yakni JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama. Penahanan dilakukan, Rabu (9/10).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Andre W Ginting mengatakan, dugaan korupsi terhadap tersangka karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, ternyata PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan bernilai kontrak Rp39 milliar itu kepada pihak lain. Yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190. Kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut Adre, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Damai Mendrofa