Korupsi Railink Station Kualanamu, Kejati Tahan Tersangka Baru

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama saat ditahan Tim Pidsus Kejati Sumut. Foto: Istimewa

JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama saat ditahan Tim Pidsus Kejati Sumut. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM,MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera, menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Kaualanamu tahun anggaran 2019.

Tersangka tersebut yakni JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama. Penahanan dilakukan, Rabu (9/10).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Andre W Ginting mengatakan, dugaan korupsi terhadap tersangka karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, ternyata PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan bernilai kontrak Rp39 milliar itu kepada pihak lain. Yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190. Kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Baca Juga  Kejati Sumut Hentikan 76 Perkara, ini Alasannya

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut Adre, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru