Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.
“Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent sekali. Karena apa? jaksa penuntut umum kan memang berhak untuk menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU,” ujar Hakim Ketua.
Terdakwa Kasus Timah
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Sedangkan Suparta dalam dakwaan JPU, menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2