Hukum & Kriminal

Kejagung Amankan Uang Rp 2,1 Miliar dari Oknum Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

×

Kejagung Amankan Uang Rp 2,1 Miliar dari Oknum Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Riza Chalid
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • "Uang yang diamankan merupakan hasil penggeledahan di enam lokasi yang merupakan property milik tersangka," kata Dire…
  • Empat tersangka merupakan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, inisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara i…
  • 6 Lokasi Penggeledahan Dia menjelaskan penggeledahan pertama di rumah LR, pengacara Ronald Tannur, di daerah Rungkut,…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Empat tersangka merupakan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, inisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara inisial LR.

“Uang yang diamankan merupakan hasil penggeledahan di enam lokasi yang merupakan property milik tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10).

6 Lokasi Penggeledahan

Dia menjelaskan penggeledahan pertama di rumah LR, pengacara Ronald Tannur, di daerah Rungkut, Surabaya.

Di lokasi ini penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

Sedangkan lokasi kedua di apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

“Kalau dalam rupiah, totalnya setara dengan Rp 2,126 miliar,” kata Qohar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

Penggeledahan lokasi ketiga berada di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED.

Di lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.

Baca Juga  Mendag Zulhas Segera Bentuk Satgas Impor Ilegal: Modusnya Sudah Kelihatan!

Penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya.

Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan pihaknya menduga kuat uang-uang yang penyidik sita dari properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

“Itu dari bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata Qohar.

Terkait informasi detail uang-uang tersebut, dia memastikan penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran saat ini masih pendalaman.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian kepada siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujar Qohar.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, tersangka ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR, selaku pemberi suap, penyidik menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.