TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Empat tersangka merupakan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, inisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara inisial LR.
“Uang yang diamankan merupakan hasil penggeledahan di enam lokasi yang merupakan property milik tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10).
6 Lokasi Penggeledahan
Dia menjelaskan penggeledahan pertama di rumah LR, pengacara Ronald Tannur, di daerah Rungkut, Surabaya.
Di lokasi ini penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Sedangkan lokasi kedua di apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.
“Kalau dalam rupiah, totalnya setara dengan Rp 2,126 miliar,” kata Qohar.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.
Penggeledahan lokasi ketiga berada di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED.
Di lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.












