Topikseru.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan qanun serta berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan keputusan itu diambil usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Gedung Serbaguna DPRA, Selasa.
“Pergub ini harus dicabut karena melanggar ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan qanun,” ujarnya.
Pembatasan Peserta JKA Picu Polemik
Polemik bermula dari kebijakan Pemerintah Aceh yang melakukan penyesuaian penerima manfaat program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026.
Dalam aturan terbaru, penerima JKA dibatasi hanya untuk masyarakat kategori menengah (desil 6 dan 7). Sementara kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8 hingga 10) tidak lagi masuk dalam cakupan program.
Padahal sebelumnya:
- Desil 1–5 (miskin) ditanggung melalui program JKN dari APBN
- Desil 6–10 ditanggung melalui JKA oleh Pemerintah Aceh
Perubahan tersebut dinilai mengurangi akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat yang sebelumnya tercover.
Dinilai Bertentangan dengan Qanun Aceh
Zulfadhli menilai kebijakan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tidak sekadar persoalan teknis, melainkan telah melanggar norma hukum daerah.
Ia menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan menjamin layanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat.
Selain itu, Qanun RPJMA 2023–2029 juga menekankan perluasan cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh, bukan pembatasan.
“Ketika qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi pergub justru membatasi, maka terjadi ketidaksinkronan kebijakan,” katanya.
Pergub Dinilai Tak Punya Kewenangan Batasi Hak
DPRA menilai peraturan gubernur tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak yang telah dijamin dalam qanun.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai kesalahan administratif dan teknis yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan qanun dan merugikan masyarakat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya,” tegas Zulfadhli.
DPRA Desak Pemerintah Aceh Patuh Hukum
Melalui keputusan ini, DPRA meminta Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan hak masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap kebijakan jaminan kesehatan di Aceh.












