Medan

Inspektorat Medan Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bola Lampu LED Rp1.2 Miliar di Dinas Perhubungan

×

Inspektorat Medan Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bola Lampu LED Rp1.2 Miliar di Dinas Perhubungan

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Medan
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Medan, Suriono  (Kiri) Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi (Kanan).(Foto: Topikseru.com/Istimewa)

Topikseru.com, Medan Inspektorat Kota Medan segera menindaklanjuti dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan bola lampu LED 45 watt senilai Rp1,2 miliar lebih di lingkungan Dinas Perhubungan.

Hal ini untuk menindaklanjuti desakan publik dan bagian dari mitigasi atas potensi kebocoran keuangan daerah atas pengadaan tersebut.

Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, mengatakan guna membongkar kebenaran atau validasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran di Dishub Medan, terlebih dahulu harus dilakukan evaluasi terhadap pengadaan dimaksud.

“Ya, kami siap untuk cek dan evaluasi pelaksanaan pengadaannya. Apakah ada indikasi pelanggarannya atau tidak,” tegas Erfin menjawab wartawan, Selasa (14/4/2026).

Erfin secara gamblang belum menyebut akan turut memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dishub Medan, Suriono dan pejabat terkait lainnya atas dugaan konspirasi anggaran pengadaan bola lampu LED tersebut. Hanya saja jika dibutuhkan, menurut dia, ada prosedur yang terlebih dahulu akan dilakukan oleh Inspektorat.

“Terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait, (tentu) mengikuti prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat Mimbar Suara Rakyat Indonesia (LSM MSRI), sebelumnya membongkar dugaan kebijakan belanja yang dinilai tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah tersebut.

Bahwa pada tahun anggaran 2026, Dishub Medan mengalokasikan dana sebesar Rp1.208.400.000 untuk pengadaan 2.280 unit lampu LED 45 watt bagi kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Baca Juga  Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

“Jika dihitung, harga satuan dalam anggaran mencapai sekitar Rp530 ribu per unit,” ujar Sekjend MSRI, Andi Nasution, Minggu (12/4/2026).

Dalam realisasinya, Dishub Medan menggandeng CV Surya Sejahtera Perkasa (SSP) dengan nilai kontrak Rp1.205.926.200. Artinya, harga per unit lampu merek PowerLed yang dibeli mencapai Rp528.915.

Secara kasat mata, harga tersebut memang berada di bawah pagu anggaran. Bahkan, jika merujuk pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga produk sejenis tercatat sekitar Rp598 ribu per unit. Namun, persoalan muncul saat dibandingkan dengan harga dari penyedia lain. Berdasarkan data e-katalog yang sama, PT Kharisma Sinarlindo Perkasa (KIP) menawarkan lampu dengan spesifikasi setara di kisaran Rp495 ribu per unit.

 

“Di sini letak kejanggalannya. Ada selisih harga yang jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp77,3 juta. Pertanyaannya, mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memilih harga yang lebih rendah?” kata Andi heran.

 

MSRI menduga, proses pengadaan tersebut tidak melalui perbandingan harga yang optimal dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Indikasi ini, menurut Andi, membuka peluang terjadinya praktik persekongkolan atau kongkalikong.

 

“PPK seharusnya wajib memastikan harga terbaik yang menguntungkan negara. Jika tidak, patut diduga ada penyimpangan dalam prosesnya,” tegasnya.