Ringkasan Berita
- Penetapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6), di Kota Medan dan Tapanuli…
- Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi …
- Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP) adalah anak buah sekaligus disebut-sebut sebagai orang dekat Guber…
Topikseru.com – KPK mengumumkan penetapan lima tersangka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut, Direktur PT Dalihan Natolu Group dan pihak Satker PJN Wilayah I Sumut, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6), di Kota Medan dan Tapanuli Selatan.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP) adalah anak buah sekaligus disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Berikut sejumlah fakta-fakta menrik yang terungkap dari OTT KPK di Provinsi Sumut:
Siasat TOP Tunjuk PT Dalihan Natolu Group Lewat e-Catalog
Skandal ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Di sini sudah terlihat adanya meeting of minds, atau kesepakatan curang. Harusnya tidak ditunjuk langsung seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai fantastis mencapai Rp157,8 miliar.
Proyek ini dijadwalkan tayang pada Juni 2025, dan RES langsung meminta KIR untuk menindaklanjuti dengan memasukkan penawaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD Gunung Tua guna mempersiapkan kelengkapan teknis proyek.
Dua Klaster Proyek, Satu Pola Korupsi
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 28 Juni 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu , memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek:
1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023): Rp 56,5 miliar
- Preservasi Jalan (2024): Rp 17,5 miliar
- Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (2025)
- Preservasi Jalan (2025)
2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp 96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar
Total nilai proyek yang kini tengah didalami KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Asep Guntur Rahayu.
Berikut Daftar Lima Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan PUPR Sumut:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
3. HAL – PPK di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
4. KIR – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
5. RIA – Direktur PT RN.
Keterlibatan Pejabat Satker PJN Wilayah I
Tak hanya di dinas provinsi, suap juga mengalir ke pusat. Dalam klaster proyek PJN Wilayah I, HEL, yang menjabat sebagai PPK Satker PJN, diduga menerima Rp 120 juta.
Uang tersebut berasal dari KIR dan RAY yang diberikan sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.
Uang tersebut diduga sebagai bentuk “balas jasa” karena HEL telah mengatur e-catalog agar PT DNG dan PT RN kembali memenangkan proyek jalan nasional senilai ratusan miliar rupiah.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
- Pemberi suap (KIR dan RAY)
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Penerima suap (TOP, RES, HEL)
Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP













