NasionalNews

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Minta Perlindungan LPSK

×

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Minta Perlindungan LPSK

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan asusila Ketua KPU RI
Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Antara/Rio Feisal

Ringkasan Berita

  • Aristo menyampaikan hal tersebut seusai persidangan perdana kasus dugaan asusila terhadap korban, yang berlangsung se…
  • "Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (melakukan) karena ini tahap awal," kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Peny…
  • Dia mengatakan permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya itu memang belum pernah mereka lakukan karena ingin…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kuasa hukum korban dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Aristo menyampaikan hal tersebut seusai persidangan perdana kasus dugaan asusila terhadap korban, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam, Rabu (22/5).

“Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (melakukan) karena ini tahap awal,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya itu memang belum pernah mereka lakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana kasus tersebut.

“Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP,” ujar Aristo.

Baca Juga  KPU RI Akomodasi Putusan MK dalam PKPU 8, Sejumlah Pasal-pasal akan Terdampak

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis 18 April 2024.

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk pelanggaran kode etik.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada DKPP RI .

Dia menyebut Hasyim Asy’ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” ujar Maria.

Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)