TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempersiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana, Senin (8/7).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi,” kata Harli di Jakarta, Rabu (10/7).
Harli menjelaskan ada beberapa alasan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi terhadap putusan bebas TRP.
Hal itu kata dia berdasarkan Pasal 253 KUHAP, mempertimbangkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak sesuai menurut ketentuan undang-undang, atau bahwa hakim mengadili melampaui batas kewenangannya.
“JPU nanti dalam memori kasasi akan menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan kasasi,” ujar Harli.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya