Kejagung Bersiap Kasasi terhadap Vonis Mantan Bupati Langkat TRP di PN Stabat

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022) Foto: Arsip Antara

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022) Foto: Arsip Antara

TOPIKSERU.COM, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempersiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana, Senin (8/7).

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi,” kata Harli di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga  Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

Harli menjelaskan ada beberapa alasan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi terhadap putusan bebas TRP.

Hal itu kata dia berdasarkan Pasal 253 KUHAP, mempertimbangkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak sesuai menurut ketentuan undang-undang, atau bahwa hakim mengadili melampaui batas kewenangannya.

“JPU nanti dalam memori kasasi akan menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan kasasi,” ujar Harli.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut
Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama
7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo
HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI
Berapa Biaya Ganti Plat Motor di Samsat?, Berikut ini Rincian Lengkap dengan Syaratnya
Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Mensesneg Janji Cari Solusi
PWI Minta BPMI Setpres Beri Penjelasan Soal Cabut Kartu Liputan Istana Jurnalis yang Bertanya ke Presiden

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:36

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:58

Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:14

7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:43

HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:58

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI

Berita Terbaru