Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Kejagung Bersiap Kasasi terhadap Vonis Mantan Bupati Langkat TRP di PN Stabat

×

Kejagung Bersiap Kasasi terhadap Vonis Mantan Bupati Langkat TRP di PN Stabat

Sebarkan artikel ini
Terbit Rencana Perangin Angin
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022) Foto: Arsip Antara

TOPIKSERU.COM, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempersiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana, Senin (8/7).

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

“Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi,” kata Harli di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga  Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) Bersama Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Rp 67 Miliar

Harli menjelaskan ada beberapa alasan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi terhadap putusan bebas TRP.

Hal itu kata dia berdasarkan Pasal 253 KUHAP, mempertimbangkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak sesuai menurut ketentuan undang-undang, atau bahwa hakim mengadili melampaui batas kewenangannya.

“JPU nanti dalam memori kasasi akan menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan kasasi,” ujar Harli.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.