Ringkasan Berita
- Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan menyusun me…
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terb…
- "Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli di Jakarta…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempersiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana, Senin (8/7).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
“Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi,” kata Harli di Jakarta, Rabu (10/7).
Harli menjelaskan ada beberapa alasan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi terhadap putusan bebas TRP.
Hal itu kata dia berdasarkan Pasal 253 KUHAP, mempertimbangkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak sesuai menurut ketentuan undang-undang, atau bahwa hakim mengadili melampaui batas kewenangannya.
“JPU nanti dalam memori kasasi akan menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan kasasi,” ujar Harli.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
Kerangkeng Manusia
Perkara TPPO Terbit Rencanayang saat itu menjabat Bupati Langkat bermula dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya.
Kerangkeng ini berada di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
Ruangan yang berbentuk penjara itu untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit.
Namun, dia membantah dan mengeklaim bahwa ruangan berukuran 6 x 6 meter itu untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kerangkeng di rumah Terbit itu juga bukan sebagai tempat rehabilitasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan kasus ini.
Hasilnya, menemukan adanya tindakan kekerasan serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.(antara/topikseru.com)













