Nasional

Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Reformasi Polri Diperkuat

×

Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Reformasi Polri Diperkuat

Sebarkan artikel ini
reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam laporan reformasi Polri jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: Antara

Topikseru.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diatur secara limitatif. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda Reformasi Polri yang tengah disiapkan pemerintah.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyerahan buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Presiden memutuskan harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja yang boleh diisi anggota Polri di luar institusi,” ujar Jimly.

Skema Mirip Pengaturan TNI

Jimly menjelaskan, pengaturan ini akan mengacu pada model serupa seperti dalam undang-undang yang mengatur TNI, di mana posisi di luar institusi ditentukan secara jelas dan terbatas.

Selama ini, menurut dia, belum ada batasan tegas mengenai jabatan eksternal yang bisa ditempati anggota Polri. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ke depan, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau revisi undang-undang yang tengah disiapkan di bawah koordinasi kementerian terkait.

Kompolnas Akan Diperkuat

Selain pembatasan jabatan, Presiden juga menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini direncanakan memiliki kewenangan lebih efektif, termasuk rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Penguatan Kompolnas akan diatur dalam revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan,” kata Jimly.

Dalam kesempatan yang sama, KPRP juga membahas mekanisme pengangkatan Kapolri.

Meski sempat muncul perbedaan pandangan, Presiden memutuskan mekanisme tetap seperti saat ini, yakni Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Keputusan tersebut dinilai tetap relevan dan tidak perlu diubah dalam waktu dekat.

Tidak Ada Kementerian Keamanan Baru

KPRP juga memastikan tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru yang menaungi Polri. Menurut Jimly, kajian menunjukkan pembentukan lembaga baru justru berpotensi menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding manfaat.

“Kesimpulannya, mudaratnya lebih besar sehingga tidak diusulkan,” ujarnya.

Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada penguatan reformasi internal Polri melalui revisi Undang-Undang Polri, yang nantinya diturunkan ke dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh rekomendasi reformasi berjalan efektif dan berdampak langsung pada kinerja institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *