Topikseru.com, Jakarta – Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2028.
Dokumen kebijakan tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan baru dipublikasikan secara luas pada awal Mei. RAN PE menjadi kerangka strategis nasional dalam mencegah dan menangani ekstremisme yang berpotensi mengarah pada tindakan terorisme di Indonesia.
Kerangka Nasional dan Kewajiban Daerah
RAN PE memuat arah kebijakan, strategi, serta prioritas pemerintah dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun sejak Perpres diterbitkan. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kebijakan berjalan terintegrasi hingga ke tingkat lokal.
Selain itu, pemerintah juga membentuk sekretariat bersama guna:
- Menyusun kebijakan pelaksanaan
- Mengoordinasikan lintas kementerian/lembaga
- Melakukan pemantauan dan evaluasi
- Menyusun laporan capaian program
Sembilan Fokus Utama RAN PE
RAN PE 2026–2028 mencakup sembilan tema utama, antara lain:
- Kesiapsiagaan nasional
- Ketahanan komunitas dan keluarga
- Pendidikan dan keterampilan masyarakat
- Fasilitasi lapangan kerja
- Perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak
- Komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik
- Deradikalisasi
- Hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan
- Perlindungan saksi, korban, serta kerja sama internasional
Latar Belakang: Ancaman Global dan Faktor Domestik
Pemerintah menilai ekstremisme berbasis kekerasan masih menjadi ancaman serius, seiring perkembangan dinamika global dan kemudahan penyebaran ideologi melalui platform digital maupun jaringan luring.
RAN PE juga menyoroti sejumlah faktor pemicu, di antaranya:
- Potensi konflik komunal berbasis sentimen agama dan identitas
- Kesenjangan ekonomi
- Perbedaan pandangan politik
- Ketidakadilan sosial
- Intoleransi dalam kehidupan beragama
Kondisi tersebut dinilai dapat mempercepat proses radikalisasi jika tidak ditangani secara komprehensif.












