Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

×

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula. Foto: Bloomberg

Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus impor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, impor tersebut terhadap gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.

Baca Juga  Mendag Zulhas Segera Bentuk Satgas Impor Ilegal: Modusnya Sudah Kelihatan!

“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ucapnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.