Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi.
Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan.
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka
KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka itu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang merupaka advokat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto terlibat mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, melalui kader PDIP Agustiana Tio Fridelina.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya