Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha menjelaskan hingga kini sudah ada 211 pekerja migran yang dipulangkan ke Indonesia.
Mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented’, termasuk ‘overstay’. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengungkapkan dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya.
Kemudian, kata dia, negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran bagi calon PMI tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.
“Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” kata Yudha.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2






