Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk suami Sandra Dewi tersebut.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa diantara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/2).
Hakim juga mengatakan bahwa Harvey Moeis telah memperkaya diri dan orang lain, salah satunya adalah Helena Lim, tetapi hakim juga mengatakan bahwa keuntungan yang didapat Helena Lim dari pertukaran mata uang dan bukan dari keuntungan Rp 420 miliar yang dinikmati oleh Harvey sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Bili
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya