Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Pencuri Brankas Peternak Ayam di Sergai Ditangkap Setelah 8 Bulan Dilaporkan

×

Pencuri Brankas Peternak Ayam di Sergai Ditangkap Setelah 8 Bulan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Pencuri Brankas
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan saat memaparkan kasus pencuri brankas pengusaha ternak ayam di Kabupaten Sergai. (Foto: Istimewa)

TOPIKSERU.COM, SERGAIPolres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya meringkus komplotan pencuri brankas pengusaha ternak ayam di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Mereka tertangkap setelah laporan berjalan kurang lebih delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap pelaku berinisial SC, warga Dusun III, Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Pria berumur 21 tahun itu merupakan pelaku utama pencurian brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 270 juta.

“Pencuri brankas ini kita tangkap di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Panjaitan dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Panjaitan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku SC, personel kemudian meringkus pelaku MF (24) dan DH (24) dari lokasi dan waktu yang berbeda. Petugas menciduk pelaku MF dari rumahnya di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (14/3/2024). Sedangkan DH ditangkap di Dusun V, Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, besoknya.

Baca Juga  Polres Sergai Gelar Pojok Pemilu Jelang Pilkada Serentak di Sumut

“Peran MF dan DH turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut,” katanya.

Pelaku utama sepupu korban

Menurut Panjaitan, pelaku SC mencuri brankas dari kantor peternakan milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan, Desa Sei Bamban pada Minggu (23/7/2023). Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai. Laporan pengaduan korban tertuang dalam LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut Tanggal 23 Juli 2023.

Sejak korban membuat laporan pada 23 Juli 2023, personel Sat Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap komplotan pelaku di awal Maret 2024.

Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku SC masih sepupu dengan korban. Dia juga mantan pekerja di peternakan ayam milik korban. Tapi korban memecatnya sekitar tiga bulan sebelum pembobolan brankas.