Topikseru.com – Pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mendapat restu dari DPR RI.
Persetujuan ini membuka jalan bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menandatangani penghentian proses hukum Tom Lembong, terpidana kasus dugaan korupsi impor gula senilai hampir Rp 195 miliar.
Keputusan yang lahir lewat Sidang Konsultasi Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7) malam itu menjadi catatan penting di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan media.
Kasus Korupsi Gula dan Vonis Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016 tanpa prosedur sah.
Dia memuluskan izin impor kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, juga tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.
Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 194,72 miliar. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara 7 tahun.







