Politik

Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR: Membaca Arah Politik di Balik Penghentian Kasus Korupsi Gula

×

Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR: Membaca Arah Politik di Balik Penghentian Kasus Korupsi Gula

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula. Foto: Bloomberg

Topikseru.com – Pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mendapat restu dari DPR RI.

Persetujuan ini membuka jalan bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menandatangani penghentian proses hukum Tom Lembong, terpidana kasus dugaan korupsi impor gula senilai hampir Rp 195 miliar.

Baca Juga  Tom Lembong Tulis Surat Mengharukan Tentang Keadilan dari Balik Jeruji

Keputusan yang lahir lewat Sidang Konsultasi Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7) malam itu menjadi catatan penting di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan media.

Kasus Korupsi Gula dan Vonis Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016 tanpa prosedur sah.

Dia memuluskan izin impor kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, juga tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 194,72 miliar. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara 7 tahun.

Baca Juga  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Kenapa Diberi Abolisi?

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengakui, dialah yang mengajukan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto. Supratman beralasan, pertimbangan utamanya adalah demi “kepentingan bangsa dan negara” serta menjaga kondusivitas politik nasional.

“Pertimbangannya demi NKRI. Sekaligus menjaga rasa persaudaraan di antara anak bangsa. Kita ingin membangun bangsa ini bersama-sama,” ujar Supratman.

Supratman juga tak menampik bahwa rekam jejak dan kontribusi Tom Lembong di pemerintahan sebelumnya turut menjadi alasan subjektif untuk menghentikan kasus ini.

Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

Kini, pemberian abolisi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diterbitkan Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Jika diteken, maka seluruh proses hukum Tom Lembong resmi dihentikan.

Dalam konferensi pers, hadir pula sejumlah elite politik lintas fraksi, mulai dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.

Hampir semua sepakat bahwa abolisi untuk Tom Lembong adalah kompromi politik demi stabilitas nasional.

Baca Juga  Kejagung RI Sampaikan Proses Hukum Tom Lembong Hingga Tersangka

Publik Menanti Transparansi

Langkah abolisi ini bukan tanpa kritik. Pakar hukum pidana mengingatkan, abolisi – berbeda dengan grasi atau amnesti – memang kewenangan Presiden, tapi tetap butuh pertimbangan DPR agar tak jadi celah impunitas bagi koruptor.

Publik pun menyoroti sinyal politik di balik penghapusan pidana Tom Lembong. Pasalnya, langkah ini muncul di tengah semangat pemberantasan korupsi yang belakangan dinilai stagnan.