Dia memuluskan izin impor kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, juga tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.
Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 194,72 miliar. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara 7 tahun.
Kenapa Diberi Abolisi?
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengakui, dialah yang mengajukan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto. Supratman beralasan, pertimbangan utamanya adalah demi “kepentingan bangsa dan negara” serta menjaga kondusivitas politik nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertimbangannya demi NKRI. Sekaligus menjaga rasa persaudaraan di antara anak bangsa. Kita ingin membangun bangsa ini bersama-sama,” ujar Supratman.
Supratman juga tak menampik bahwa rekam jejak dan kontribusi Tom Lembong di pemerintahan sebelumnya turut menjadi alasan subjektif untuk menghentikan kasus ini.
Tinggal Tunggu Keputusan Presiden
Kini, pemberian abolisi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diterbitkan Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Jika diteken, maka seluruh proses hukum Tom Lembong resmi dihentikan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya