Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR: Membaca Arah Politik di Balik Penghentian Kasus Korupsi Gula

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula. Foto: Bloomberg

Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula. Foto: Bloomberg

Dia memuluskan izin impor kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, juga tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 194,72 miliar. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara 7 tahun.

Baca Juga  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Kenapa Diberi Abolisi?

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengakui, dialah yang mengajukan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto. Supratman beralasan, pertimbangan utamanya adalah demi “kepentingan bangsa dan negara” serta menjaga kondusivitas politik nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertimbangannya demi NKRI. Sekaligus menjaga rasa persaudaraan di antara anak bangsa. Kita ingin membangun bangsa ini bersama-sama,” ujar Supratman.

Supratman juga tak menampik bahwa rekam jejak dan kontribusi Tom Lembong di pemerintahan sebelumnya turut menjadi alasan subjektif untuk menghentikan kasus ini.

Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

Kini, pemberian abolisi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diterbitkan Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Jika diteken, maka seluruh proses hukum Tom Lembong resmi dihentikan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru