Kenapa Diberi Abolisi?
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengakui, dialah yang mengajukan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto. Supratman beralasan, pertimbangan utamanya adalah demi “kepentingan bangsa dan negara” serta menjaga kondusivitas politik nasional.
“Pertimbangannya demi NKRI. Sekaligus menjaga rasa persaudaraan di antara anak bangsa. Kita ingin membangun bangsa ini bersama-sama,” ujar Supratman.
Supratman juga tak menampik bahwa rekam jejak dan kontribusi Tom Lembong di pemerintahan sebelumnya turut menjadi alasan subjektif untuk menghentikan kasus ini.
Tinggal Tunggu Keputusan Presiden
Kini, pemberian abolisi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diterbitkan Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Jika diteken, maka seluruh proses hukum Tom Lembong resmi dihentikan.
Dalam konferensi pers, hadir pula sejumlah elite politik lintas fraksi, mulai dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.
Hampir semua sepakat bahwa abolisi untuk Tom Lembong adalah kompromi politik demi stabilitas nasional.
Publik Menanti Transparansi
Langkah abolisi ini bukan tanpa kritik. Pakar hukum pidana mengingatkan, abolisi – berbeda dengan grasi atau amnesti – memang kewenangan Presiden, tapi tetap butuh pertimbangan DPR agar tak jadi celah impunitas bagi koruptor.
Publik pun menyoroti sinyal politik di balik penghapusan pidana Tom Lembong. Pasalnya, langkah ini muncul di tengah semangat pemberantasan korupsi yang belakangan dinilai stagnan.







