KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang, Begini Jumlahnya

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Anatara

Presiden RI Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Anatara

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024.

Penetapan hasil pemilu itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Keputusan KPU tersebut tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu malam.

Baca Juga  Pertemuan Megawati dengan Prabowo Subianto Masih Menggantung, PDIP: Tunggu Saja
Berikut Hasil Perolehan Suara

Ketua KPU RI Hasyim mengungkapkan bahwa pasangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara.

Sedangkan pasangan nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.

Dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Hasyim menyebut total surat suara sah pada Pemilu 2024 berjumlah 164.227.475 suara.

Sebelum mengumumkan penetapan hasil perolehan suara, KPU RI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Menghadap Prabowo: Gelar Pertemuan Tertutup Dua Jam di Kertanegara
Bobby Nasution Bentuk Satgas Pengawasan Tarif Ojol di Sumut, Janji Terbitkan Regulasi dalam Sepekan
Usai Disidak Rico Waas, Kantor Kelurahan Ladang Bambu Sibuk Bersih-Bersih
OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:06

Jokowi Menghadap Prabowo: Gelar Pertemuan Tertutup Dua Jam di Kertanegara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:38

Bobby Nasution Bentuk Satgas Pengawasan Tarif Ojol di Sumut, Janji Terbitkan Regulasi dalam Sepekan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:00

Usai Disidak Rico Waas, Kantor Kelurahan Ladang Bambu Sibuk Bersih-Bersih

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Berita Terbaru