Ringkasan Berita
- Sebelum mengumumkan penetapan hasil perolehan suara, KPU RI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Per…
- Keputusan KPU tersebut tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DP…
- Pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahk…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024.
Penetapan hasil pemilu itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Keputusan KPU tersebut tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu malam.
Berikut Hasil Perolehan Suara
Ketua KPU RI Hasyim mengungkapkan bahwa pasangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara.
Sedangkan pasangan nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.
Dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.
Hasyim menyebut total surat suara sah pada Pemilu 2024 berjumlah 164.227.475 suara.
Sebelum mengumumkan penetapan hasil perolehan suara, KPU RI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.
Hasilnya, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi di Indonesia.
Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin menang di dua provinsi dan pasangan Ganjar-Mahfud MD tak memenangi satu pun provinsi.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah hari penetapan oleh KPU.
Berdasarkan jadwal, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sedangkan pelantikan calon anggota DPR RI dan DPD RI terpilih pada 1 Oktober 2024.(*)
Sumber: Antara













