Hukum & Kriminal

Siswi 15 Tahun di Langkat Minta Keadilan Presiden Usai Ditetapkan Tersangka Bela Ayahnya Dianiaya

×

Siswi 15 Tahun di Langkat Minta Keadilan Presiden Usai Ditetapkan Tersangka Bela Ayahnya Dianiaya

Sebarkan artikel ini
siswi Langkat tersangka
upaya restorative justice dalam laporan Indra Bangun terhadap Japet Imanta Bangun yang digelar di Polres Langkat.

Topikseru.com, Langkat – Kasus hukum yang melibatkan seorang siswi berusia 15 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyita perhatian publik. Remaja berinisial L itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam insiden penganiayaan saat membela ayahnya.

Tak hanya L, ayahnya, Japet Imanta Bangun, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan kerabat keluarga mereka sendiri.

Kasatreskrim Polres Langkat, Ghulam Yanuar, membenarkan status hukum keduanya. Ia menyebut, Japet saat ini telah ditahan di Rutan Tanjung Pura, sementara L tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

“Anaknya ditangguhkan penahanannya karena masih sekolah,” ujar Ghulam, Selasa (14/6/2026).

Baca Juga  Kasus Penganiayaan di Langkat Berlanjut, Polisi Tegaskan Proses Hukum Sudah Objektif

Berawal dari Konflik Keluarga

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Japet Imanta Bangun dengan Indra Bangun, yang masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian. Japet melapor ke Polsek Salapian, sementara Indra membuat laporan ke Polres Langkat.

Dalam proses hukum yang berjalan, laporan Japet lebih dulu diputus di pengadilan. Indra Bangun dinyatakan bersalah atas penganiayaan ringan dan dijatuhi hukuman tujuh hari penjara oleh Pengadilan Negeri Stabat pada Januari 2026.

Laporan Berbalik, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Di sisi lain, laporan Indra terus berlanjut hingga tahap penyidikan. Polisi kemudian menetapkan Japet dan anaknya sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Indra.

Menurut polisi, upaya penyelesaian melalui restorative justice dan diversi telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Berkas perkara keduanya sudah diserahkan ke kejaksaan sejak 1 April 2026,” kata Ghulam.

Baca Juga  Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Pengakuan Siswi: “Kami Justru Jadi Tersangka”

Dalam video yang viral di media sosial, L menyampaikan bahwa dirinya dan sang ayah justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut.

Ia mengaku Indra datang ke rumah mereka dan melakukan penganiayaan terhadap ayahnya. Namun, situasi berbalik ketika dirinya ikut terseret dalam perkara hukum.

“Kenapa justru kami yang ditetapkan tersangka?” ujar L dengan suara bergetar.

Minta Keadilan ke Presiden

Dengan penuh haru, L meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah lembaga negara seperti Komisi III DPR RI dan aparat kepolisian.

“Saya minta keadilan seadil-adilnya. Tolong kami, bapak Presiden,” ucapnya sambil menahan tangis.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai perlindungan hukum terhadap anak, terutama dalam situasi konflik keluarga yang berujung pidana.