KPU Medan: Gelar Profesor Ridha Dharmajaya tak Bisa Digunakan

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Ridha menerima B1KWK bersama Abdul Rani dari Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Foto: Istimewa

Prof Ridha menerima B1KWK bersama Abdul Rani dari Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – KPU Kota Medan, menetapkan Ridha Dharmajaya, tak boleh menggunakan gelar profesornya pada Pilkada Medan 2024. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno tertutup KPU Kota Medan, Minggu (22/9).

Menurut KPU, keputusan tersebut sesuai sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2024. Penggunaan gelar Profesor, merupakan sebuah jabatan akademik bukan gelar akademik.

Selain itu, dalam surat suara, juga tak boleh menyertakan gelar akademik. Ini sesuai dengan surat edaran 1229 Tahun 2024, serta berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024.

“Profesor itu diraih dari jabatan akademik dan Prof Ridha sudah melakukan proses pengunduran diri dari jabatannya,” terang Komisioner KPU Medan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala kepada Topikseru.com, Minggu (22/9).

Ia menambahkan, terkait gelar profesor tersebut, KPU Medan juga sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat.

Baca Juga  KPU akan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di 5 Wilayah Ini

“Jadi, gelar Profesornya tidak digunakan,” timpal Saut.

Sebelumnya, KPU Kota Medan telah menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai peserta Pilkada Medan 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga paslon itu yakni, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani dan pasangan Hidayatullah dan A. Yasyir Ridho Loebis.

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru