Topikseru.com, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Waktu Indonesia Bergerak (DPW WIB) Provinsi Sumatera Utara mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Sumut untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana korupsi di Rutan Kelas I Medan.
Desakan tersebut muncul setelah mencuatnya isu bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, diduga mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan.
Desakan Investigasi dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ketua DPW WIB Sumut, Agustin Malik SE, menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Sumut harus membuktikan tidak adanya praktik penyalahgunaan jabatan di dalam rutan.
“Kanwil Ditjenpas harus melakukan investigasi terkait dugaan jual beli fasilitas di Rutan Kelas I Medan. Jika benar ada perlakuan khusus, hal ini mencoreng kredibilitas lembaga pemasyarakatan,” ujar Agustin Malik, Minggu (29/3/2026).
Ia menilai, dugaan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana justru mencederai rasa keadilan publik. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang nyaman bagi pelaku tindak pidana.
Kritik terhadap Lemahnya Pengawasan
Sebelumnya, sorotan serupa disampaikan oleh kelompok Aliansi Aktivis Kota yang menilai adanya indikasi kuat ketimpangan penegakan hukum.
Koordinator AKTA, Arigusti, menyebut dugaan fasilitas khusus tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.
“Jika terdakwa kasus korupsi dengan nilai besar justru mendapat fasilitas khusus di dalam rutan, ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan,” katanya.
AKTA menduga, Topan Ginting yang ditempatkan di Blok C memperoleh kamar dengan fasilitas pendingin udara (AC) dengan membayar sekitar Rp10 juta per bulan. Selain itu, disebutkan pula bahwa akses keluar masuk sel tidak dibatasi secara ketat.
Ancaman Turunnya Kepercayaan Publik
Menurut Arigusti, praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi dan kerap berulang akibat lemahnya pengawasan serta minimnya sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.
Ia mengingatkan, jika dugaan tersebut benar dan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
“Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan, bukan fasilitas kenyamanan. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan,” tegasnya.
Harapan Transparansi dari Aparat
DPW WIB Sumut berharap Kanwil Ditjenpas segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan rutan.
Langkah transparan dan akuntabel dinilai penting untuk memastikan integritas sistem pemasyarakatan tetap terjaga, sekaligus menjawab keraguan publik terhadap penegakan hukum yang adil.













