“Bertujuan melindungi hak-hak dasar, demokrasi, dan supremasi hukum dan kelestarian lingkungan dari resiko tinggi AI, sekaligus meningkatkan inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidangnya,” jelas EP dalam sebuah pernyataan.
Kebijakan tersebut mengharuskan bagi kecerdasan buatan (AI) bertanggung jawab terhadap risiko yang mungkin akan terjadi, termasuk “pembatasan penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum,” serta “larangan penilaian sosial dan penggunaan AI untuk memanipulasi atau mengeksploitasi kerentanan pengguna.” lanjut pernyataan tersebut.
Sistem AI untuk tujuan umum (GPAI) mengharuskan memenuhi kriteria transparansi tertentu, dan “konten gambar, audio, atau video buatan atau yang manipulasi (‘deepfakes’) perlu memberi label yang jelas,” kata pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapat dukungan resmi dari Dewan Uni Eropa, undang-undang tersebut akan mulai berlaku 20 hari setelah publikasi di Jurnal Resmi.
“dan berlaku sepenuhnya 24 bulan setelah mulai diterapkan,” kecuali untuk beberapa klausul, tambah pernyataan itu.(antara/anadolu/Topikseru)
Halaman : 1 2