Dalam prosesnya FM selaku analis sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama.
“FM justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU atas pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan nilai agunan,” ujar Yos.
Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyebut dari hasil audit independen nilai kredit yang kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil audit menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.
“Dengan FM tidak melakukan analisa terhadap kemampuan PT PJLU, menyebabkan perusahaan tidak dapat melunasi kewajibannya pada 2020,” ujar Yos A Tarigan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya