Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Pemberian Kredit yang Rugikan Negara

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FM, Analis Kredit bank pelat merah yang ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara. Foto: Humas Kejati Sumut

FM, Analis Kredit bank pelat merah yang ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara. Foto: Humas Kejati Sumut

Hasil audit menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

“Dengan FM tidak melakukan analisa terhadap kemampuan PT PJLU, menyebabkan perusahaan tidak dapat melunasi kewajibannya pada 2020,” ujar Yos A Tarigan.

Kemudian, berakhir dengan pelelangan jaminan PT PJLU dengan harga yang jauh di bawah nilai taksasi yang FM tetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Janji Bobby Nasution Ditagih, Jalan di Medan Ini Rusak Parah

Adapun alasan penahanan terhadap kedua tersangka karena penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kemudian, penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung mulai 2 -21 September 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru