Nasional

Mendagri Terbitkan SE Efisiensi APBD 2025: Dialihkan untuk Program Pro-Rakyat

×

Mendagri Terbitkan SE Efisiensi APBD 2025: Dialihkan untuk Program Pro-Rakyat

Sebarkan artikel ini
SE Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Mohammad Tito Karnavian didampingi Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Surat Edaran dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 20…
  • Tito mengatakan terkait SE Mendagri yang terbit pada 23 Februari 2025 itu bertujuan untuk mendukung progra pro-rakyat.
  • "Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat," ka…

TOPIKSERU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Surat Edaran dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.

Tito mengatakan terkait SE Mendagri yang terbit pada 23 Februari 2025 itu bertujuan untuk mendukung progra pro-rakyat.

“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2).

Surat Edaran ini terkait efisiensi anggaran yang meliputi pembatasan belanja keguatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Selain iitu Pemerintah Daerah juga diminta mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Baca Juga  PT KAI Sumut: Jumlah Penumpang KA 227 Ribu pada Januari 2025

Pemda diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya,” ujar Tito.

Dalam SE itu, kepala daerah diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian tujuh belas program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Kepala daerah juga diminta untuk memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Mendagri meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,” pungkasnya.