TOPIKSERU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.
Tito mengatakan terkait SE Mendagri yang terbit pada 23 Februari 2025 itu bertujuan untuk mendukung progra pro-rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2).
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya