TOPIKSERU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi ASN, TNI, Polri hingga pensiunan. Jadwal penyaluran THR akan dimulai pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Presiden Prabowo mengatakan penyaluran THR akan mulai dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara yang berjumlah sekitar 9,4 juta orang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan pemberian THR kepada aparatur sipil negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo.
Presiden berharap sejumlah kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah selama bulan Ramadhan, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik, terutama libur Lebaran.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya