Topikseru.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sudah sah menjadi UU TNI tetap melarang tentara aktif untuk berbisnis dan berpolitik aktif.
Puan mengatakan kendati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah diubah dan disahkan, terkait larangan berbisnis dan berpolitik tetap diperhatikan.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dia juga mengatakan bahwa TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, maka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya